Type Here to Get Search Results !

Sisa Dana Alokasi Khusus 8 Milyar TA 2018 Diduga Diselewengkan Pemda Kepulauan Tanimbar


TEMPUR 86, Minggu 25 Agustus 2019. TANIMBAR - Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 menjadi topik hangat dalam Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah pada Jumat 23 Agustus 2019 kemarin.

Diduga, sisa anggaran senilai 8 (delapan) milyar rupiah dari DAK 2018 itu diselewengkan oleh Pemda Kepulauan Tanimbar. Hal itu dipersoalkan oleh Paola Laratmase, salah satu anggota DPRD dalam rapat paripurna tersebut.

"Sisa DAK 8 milyar yang telah dimanfaatkan pemerintah daerah untuk membayar kegiatan-kegiatan lain, diluar peruntukan DAK. Pernyataan saya jelas dan ini bisa dipertanggungjawabkan dengan silpa SKPD yang telah kami bahas di komisi. Kegiatan-kegiatan DAK itu sudah terealisasi dan bahkan sudah keluar SPM. SPM ini terbit setelah ada SPD (Surat Penyedia Anggaran), dan bahkan SP2D sudah terbit tapi dipending" ujar Paola Laratmase dalam rapat.


Anggota DPRD Kepulauan Tanimbar itu mempersoalkan kenapa sisa anggaran 8 Milyar yang bersumber dari DAK 2018 itu tidak dikembalikan ke kas negara per 31 Desember 2018, malah diselewengkan dan digunakan.

Hal ini juga yang menjadi salah satu faktor kenapa LPJ 2018 ditolak pihak DPRD dalam rapat paripurna kemarin.

Mereka (DPRD) pun mengancam akan menindaklanjuti hal tersebut ke pihak berwajib dan juga kementerian-kementerian terkait.

"Kita (DPRD) akan menindaklanjuti hal ini ke Kemendagri, Kementerian Keuangan dan bahkan KPK RI" ujar Emma Labobar. (Marsel)
Baca Juga :

Top Post Ad