Tempur 86, Selasa, 10 September 2019)l. MALUKU - Rapat internal DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, dalam rangka membahas hasil konsultasi dugaan penyalahguaan DAK 2018 oleh Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar, ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI, berlangsung cukup alot. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang 2 Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa, 10 September 2018.
Menurut Simson Lobloby dari Fraksi PDIP, sesuai hasil konsultasi, Kemendagri telah menyetujui DPRD menempuh jalur hukum terkait penyalahgunaan DAK 2018 itu, walaupun tidak diberikan atensi resmi berupa surat, namun tertuang rapih di dalam risalah rapat DPRD KKT.
"Ini penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap seluruh pengelolaan keuangan daerah, dan karena itu, merujuk pada keputusan tanggal 23 Agustus 2019, kita tetap proses hukum. Ini kesepakatan bersama kita, dan juga sudah di-iya-kan oleh Kementerian Dalam Negeri sekalipun tidak diikuti dengan surat tertulis tetapi ada dalam catatan-catatan kita," ujar mantan Ketua DPRD KKT itu.
Ia pun menambahkan, dari segi etika kelembagaan DPRD tidak bisa mengintervensi hasil audit BPK RI tetapi cukup mengakui bahwa ada penyalahgunaan kewenangan oleh Pemerintah Daerah yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
"Juga yang dilakukan Kementerian Keuangan, secara etika kelembagaan tidak bisa mengintervensi hasil audit yang dilakukan oleh BPK RI tetapi mengakui kesalahan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan tidak ada alasan untuk lembaga ini (DPRD KKT) untuk kita tidak proses hukum," sambungnya tegas.
Selain itu, Josep Afaratu dari Fraksi PKPI juga membenarkan bahwa anggaran DAK 2018 telah disalahgunakan oleh Pemda Kepulauan Tanimbar.
"Sebenarnya dalam hal ini Pemerintah Daerah itu sudah salah menggunakan DAK (2018) untuk membiayai kegiatan DAU (2018), dan itu tidak bisa," kata Afaratu kepada wartawan usai rapat internal.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum jika nantinya DPRD mengambil langkah hukum terhadap temuan tersebut.
"Jadi, tindak lanjut dari keputusan DPRD tadi tetap mau masuk lewat jalur hukum. Jika dana-dana ini digunakan ke arah yang tepat, ya tidak apa-apa, tapi kalau digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain, nah disitulah terbukti bahwa terjadi penyalahgunaan kewenangan untuk menggunakan dana-dana itu" kata Afaratu.
Sebagian anggota DPRD berpendapat bahwa, untuk menyelamatkan daerah KKT dari keterpurukan, LPJ 2018 harus disetujui, namun sebagian tetap ngotot agar bentuk penyalahgunaan kewenangan hingga terjadi kerugian keuangan negara ini harus diproses melalui jalur hukum. Agar para 'Penikmat' APBD selama ini mendapat efek jera, karena rakyat Tanimbar-lah yang menjadi korban dari semua kerakusan ini. (Marcel)